JAWABAN TUGAS TIK
1. Kekayaan intelektual adalah segala sesuatu ide , pemikiran, hasil kerja seseorang, kelompok atau perusahaan.
2. tidak boleh mengkopi atau menggandakan hak cipta orang lain apabila menggandakan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
3. tidak mengkopinya secara ilegal dan membajak hak cipta orang lain.
4. mengkopi tanpa izin yang berlaku.
5. hasil karya kita didaftarkan ke undang - undang hak cipta agar tidak dikopi secara ilegal.
Kamis, 23 Oktober 2008
Langganan:
Komentar (Atom)
