JAWABAN TUGAS TIK TASK 2
1. data adalah segala sesuatu yang dapat diolah komputer.
contohnya : 15 tahun, 45 km, arah barat.
informasi adalah semua yang bermakna.
contohnya :- Samson berumur 15 tahun.
- Kota pangkalan Balai terletak 45 km dari Palembang ke arah barat
2. a. 2007 = 11111011000
b. 1729 = 11011000001
c. 45 = 101101
3. a) 10010010 = 146
b) 1110011 = 59
c) 111110 = 62
4. ROM adalah Read Only Memory,fungsinya menyimpan dimemori secara permanen.
RAM adalah Random Accses Memory, fungsinya menyimpan dimemori secara sementara.
5. LAN adalah Local Area Network
WAN adalah Wide Area Network
6. a) kabel thick koaksial
b) kabel thin koaksial
c) serat optik
7. TOPOLOGI BUS
keunggulan : cepat berhubungan dengan pusat (server) sehingga kontrol data dapat dilakukan dengan cepat karena data terpusat diserver.
kelemahan : Jika server mengalami kerusakan / gangguan, maka semua komputer yg terhubung tdk dpt beroperasi.
8. a) ms. Word, word star
b) Lotus 123, Ms. Exel
c) Ms. Power Point, Macro media Freehand
9. Caps Lock berfungsi untuk mengunci agar ketikan yang dihasilkan huruf besar semua dan
bersifat permanen.
Insert berfungsi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan penyisipan atau penindihan,
apabila insert aktif ditunjukkan dengan indikator insert.
Shift berfungsi menghasilkan huruf besar, hanya saja huruf besar yg dihasilkan hanya saat
tombol ini ditekan.
Home berfungsi untuk menggerankkan kursor pada posisi awal.
End berfungsi untuk menggerakkan kursor pada posisi akhir.
10. klik start, lalu pilih program, pilih dan klik Winamp. kemudian pilih menu file, pilih dan klik
Open, cari folder tempat tersimpannya lagu - lagu.
Kamis, 13 November 2008
Kamis, 23 Oktober 2008
JAWABAN TUGAS TIK
1. Kekayaan intelektual adalah segala sesuatu ide , pemikiran, hasil kerja seseorang, kelompok atau perusahaan.
2. tidak boleh mengkopi atau menggandakan hak cipta orang lain apabila menggandakan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
3. tidak mengkopinya secara ilegal dan membajak hak cipta orang lain.
4. mengkopi tanpa izin yang berlaku.
5. hasil karya kita didaftarkan ke undang - undang hak cipta agar tidak dikopi secara ilegal.
1. Kekayaan intelektual adalah segala sesuatu ide , pemikiran, hasil kerja seseorang, kelompok atau perusahaan.
2. tidak boleh mengkopi atau menggandakan hak cipta orang lain apabila menggandakan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
3. tidak mengkopinya secara ilegal dan membajak hak cipta orang lain.
4. mengkopi tanpa izin yang berlaku.
5. hasil karya kita didaftarkan ke undang - undang hak cipta agar tidak dikopi secara ilegal.
Langganan:
Komentar (Atom)



